Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI Segera Gelar Rapat dengan Mengundang Beberapa Elemen

- 4 Oktober 2022, 08:18 WIB
ilustrasi Gedung DPR RI.* Terkait dengan tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat dengan mengundang beberepa elemen.
ilustrasi Gedung DPR RI.* Terkait dengan tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat dengan mengundang beberepa elemen. /Dok/dpr.go.id

Literasi News – Terkait dengan tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat (Raker, Raker Gabungan atau RDP) dengan mengundang beberepa elemen seperti Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar, terkait dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

Dalam rilis resminya, Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa poin penting terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022.

Pertama, Komisi X DPR RI menyesali dan turut berduka cita terhadap tragedi Kanjuruhan Malang dalam pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Kedua, Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat (Raker, Raker Gabungan atau RDP) dan akan mengundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar.

Ketiga, Komisi X DPR RI medesak pemerintah untuk segera lakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan Malang dan harus ada yang bertanggungjawab terhapad tragedi tersebut.

Baca Juga: Polri Resmi Nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, tim invetigasi tersebut harus terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.

Keempat, Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola.

Kelima, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

Keenam, Komisi X DPR RI mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Komisi X DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x