Kejari Cianjur Naikkan Status Dugaan Tipikor Kasus Eks HGU di Sukaresmi ke Tahap Penyidikan

- 28 Juli 2022, 21:31 WIB
Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, saat menyampaikan keterangan kepada media.
Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, saat menyampaikan keterangan kepada media. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan jajarannya telah menaikkan status kasus HGU di Blok Pasir Halang, Kecamatan Sukaresmi dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan diduga ada kasus eks HGU di Desa Sukaresmi blok Pasirhalang, diduga ada tindak pidana korupsi terhadap objek tanah negara jadi statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Ricky, kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Sepanjang proses penyelidikan, menurut Ricky, jajarannya telah memeriksa sebanyak 27 saksi, baik warga maupun penyelenggara negara.

"Dinaikkannya status ini berdasarkan saksi dan bukti berupa dokumen yang ada. Kita sudah memeriksa 27 saksi, baik dari warga maupun penyelenggara negara," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Tersangka Penyedia Bibit Dalam Kasus Ladang Ganja di Cianjur

Lahan eks HGU yang menjadi objek kasus yakni seluas 20 hektar, estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

"Dari lahan seluas itu, sudah menjadi sertifikat sebanyak 15 SHM," tuturnya.

Mengenai calon tersangka, Ricky memastikan pasti ada tersangka, tapi belum bisa mengungkapkannya. "Belum, nanti pasti ada tersangka," katanya.

Ricky meminta semua pihak, baik warga maupun penyelenggara negara jangan menghalang-halangi proses penyidikan yang akan berlangsung.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x