Cara Melihat Daftar Tunggu Haji dengan Nomor Porsi Haji Secara Online, Untuk Ketahui Jadwal Tanggal Berangkat

- 10 Juni 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /pixabay.com/Abdullah SHakoor.

Literasi News - Berikut ini kami sampaikan cara cek nomor porsi jamaah haji secara online, melalui website resmi Kemenag RI. Nomor porsi ini digunakan untuk mengetahui kuota dan Jadwal Pemberangkatan Ibadah Haji.

Dengan dibuka nya kembali pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2022 untuk Indonesia, menjadi kabar gembira bagi para jamaah yang sempat tertunda selama dua tahun sejak tahun 2020, karena pandemi Covid-19.

Melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 mengenai kuota haji tahun 2022, bahwa kuota yang disediakan untuk tahun 2022 berjumlah 100.051 orang, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kedua kuota itu ditunjukkan bagi para jamaah yang sudah melunasi biaya haji dengan usia maksimal 65 tahun.

Baca Juga: Ratusan Calon Haji Asal Kabupaten Cianjur Gagal Berangkat Tahun Ini, Kenapa? Simak Penjelasan Kemenag

Jamaah yang tidak masuk dalam kuota Ibadah Haji tahun 2022 ini, akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya.

Perlu diketahui, bagi para jamaah yang sudah melunasi biaya haji akan dapat yang terdapat pada bukti setoran awal. Nomor porsi jamaah digunakan untuk mengetahui nama Anda tercantum untuk pemberangkatan tahun 2022 ini atau tidak, serta untuk cek jadwal pemberangkatan ibadah haji.

Bagaimana cara cek nomor porsi haji? Nomor porsi haji dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenag RI, yakni https://haji.kemenag.go.id/v4/.

Baca Juga: Rezeki Sempit, Utang Numpuk, Bisa Jadi Kamu Melewatkan Ini Setiap Pagi dan Sore

Bagi jamaah haji yang sudah mempunyai nomor porsi haji dan ingin cek jadwal pemberangkatan ibadah haji, simak berikut cara-cara yang dapat dilakukan untuk cek nomor porsi haji secara online.

1. Buka browser
Buka browser, kemudian akses link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x