Kuota Jamaah Haji Indonesia Ditetapkan 100.051 Orang, Berikut Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

- 19 April 2022, 22:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan kuota jamaah haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ini sebanyak 100.051 orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan kuota jamaah haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ini sebanyak 100.051 orang. /Kemenag.go.id

Literasi News - Kuota jamaah haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebanyak 100.051 orang.

Demikian disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 Hijriah yang diikuti dari Jakarta, Selasa 19 April 2022.

"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, pada tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujar Menag, seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 4 Juni 2022. Dengan adanya kepastian ini, menjadi kado Ramadhan bagi jamaah asal Indonesia yang telah menunggu selama dua tahun.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir ini Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Ketiadaan pemberangkatan ini semakin menambah daftar panjang antrean haji Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Akan Buka Ibadah Haji Tahun Ini, Simak Penjelasan Menteri Agama

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan bahwa kuota haji untuk Indonesia yang jumlahnya berkisar 48 persen dari kuota tahun 2019, merupakan kuota dari Pemerintah Arab Saudi terbanyak dibandingkan negara lain pada tahun ini.

"Kelihatannya memang Indonesia yang paling banyak kuotanya dari seluruh dunia. Ini patut kita syukuri walaupun memang ada pembatasan umur tapi itu bisa kita selesaikan dengan berkomunikasi secara baik-baik melalui Kanwil Kemenag seluruh Indonesia," tuturnya.

Yandri menyebutkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati untuk masing-masing calon jamaah haji sebesar Rp39,8 juta, atau naik dari rata-rata BPIH pada 2020 sebesar Rp35 juta per orang.

Meski demikian, ia memastikan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini atau yang mengalami tunda berangkat pada 2020 tidak akan dipungut biaya tambahan sama sekali.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x