"Informasi-informasi yang diminta harus sampai, harus disampaikan kepada masyarakat," ungkap Sidkkon
"Sehingga masyarakat jadi tahu, bagaimana mereka kalau tidak menghendaki satu informasi dari satu lembaga tetapi lembaganya menutup diri itu sengketa nya bisa diajukan bisa diselesaikan melalui gugatan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," sambungnya.
Namun apabila, lembaga Komisi Informasi ini sudah ada di Kabupaten atau Kota sengketa informasi publik bisa ditengahi di level Kabupaten atau Kota itu tersendiri.
Terakhir, Sidkon mengapresiasi kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini. Ia berharap kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi pencerahan dan pencerdasan bagi masyarakat.
Diskusi Literasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh sekitar 40 orang pemuda dari berbagai element. Turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini Yudaningsih selaku Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat.***