Selain itu, lanjut Doni, pihaknya telah mengamankan sebanyak 65 kantong miras oplosan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Cilaku.
Diketahui, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diimbau untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama nomor 8/2022 tentang pandemi COVID-19 masyarakat harus tetap menjaga kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri Terbaru 2022/1 Syawal 1443 H - Download Disini
Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin mengungkapkan Pemkab Cianjur sudah mengeluarkan imbuan melalui kecamatan dan desa agar masyarakat tidak menggelar takbiran kelililing.
"Kegiatan takbir agar dilakukan di masjid dan musholla yang ada di lingkungan warga. Kita ini masih dalam situasi pandemi, jangan sampai momentum lebaran malah terjadi lonjakan kasus," tandas Mulyana.***