Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022, Simak Penjelasan Presiden

- 22 April 2022, 21:04 WIB
Presiden Jokowi umumkan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Presiden Jokowi umumkan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

Literasi News - Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu, diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden Jumat 22 April 2022.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT Minyak Goreng, Disalurkan Bulan April untuk Tiga Bulan

Terkait hal itu, Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutur Kepala Negara.

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Tidak Tepat Sasaran? Segera Lapor di Aplikasi Cek Bansos

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Sekretariat Presiden Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x