Syarat Penerima BLT Minyak Goreng, Disalurkan Bulan April untuk Tiga Bulan

- 8 April 2022, 20:44 WIB
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng, Disalurkan Bulan April untuk Tiga Bulan
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng, Disalurkan Bulan April untuk Tiga Bulan /pixabay/EmAji dan freepic/jcomp/

Literasi News - Perlu diketahui siapa saja yang bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  Jumat 1 April 2022 lalu.

Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan BLT minyak goreng adalah untuk meringankan masyarakat. Diketahui saat ini minyak goreng sulit didapatkan dan harganya mahal.

Baca Juga: Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu untuk Tiga Bulan

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden.

Berapa besaran BLT minyak goreng? Bantuan BLT minya goreng akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Kemudian, BLT minyak goreng akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Berikut Syarat dan Jumlah Penerima BLT Minyak Goreng berdasarkan penjelasan Presiden Jokowi

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);

2. Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama dan Open House, Antisipasi Covid-19

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x