Ketentuan Cuti ASN Masa Libur Lebaran Diterbitkan, Menpan RB: Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 20:05 WIB
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, tidak terkecuali bagi ASN.
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, tidak terkecuali bagi ASN. /tangkapan layar Instagram @infokrw

Baca Juga: Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

Selain itu juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan, pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Pada akhir SE itu, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," sebutnya dalam keterangan resmi Humas Kemenpan RB dari laman setkab.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: setkab.go.id Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah