Juru bicara Kemenhub, Aditia Irawati mengungkapkan, syarat melakukan perjalanan jarak jauh masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum nantinya diterapkan dilapangan," terangnya.***