Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /PIXABAY/makotochocho

Juru bicara Kemenhub, Aditia Irawati mengungkapkan, syarat melakukan perjalanan jarak jauh masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum nantinya diterapkan dilapangan," terangnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah