Pemerintah Hapus Ketentuan Tes Antigen dan PCR Untuk Perjalanan Domestik, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap

- 7 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Pemerintah menghapus ketentuan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun harus sudah vaksin lengkap.
Ilustrasi vaksinasi. Pemerintah menghapus ketentuan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun harus sudah vaksin lengkap. /PIXABAY/KitzD66

Literasi News - Pemerintah menghapus ketentuan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik atau dalam negeri, baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.

Akan tetapi syaratnya, ketentuan itu berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin lengkap atau dosis kedua.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 7 Maret 2022, dilansir Antara.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali menyebutkan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Interval Vaksin Booster Dipercepat Jadi Minimal Tiga Bulan untuk Masyarakat Umum, Simak Penjelasan Kemenkes

"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," tuturnya.

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah itu diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x