Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh, Simak Informasi Berikut

- 7 Maret 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi mengemudi.
Ilustrasi mengemudi. /Pexels/Ketut Subiyanto/

Literasi News - Berkendara di jalan raya, merupakan kegiatan yang penuh risiko. Selama di jalan raya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas.

Namun, sebagai pengemudi bisa juga meminimalisir risiko tersebut, dengan mengetahui kondisi badan. Seperti dilansir dari @indonesiabaik.id.

Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari.

Baca Juga: Atdikbud Tokyo Dukung Pelajar Indonesia di Jepang Untuk Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Menghindari dari risiko kecelakaan karena kelelahan dan menghindari gangguan microsleep.

Detailnya, setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x