Inilah Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Simak Informasi Berikut

- 5 Maret 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

5. Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif (seperti ICU)

6. Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah

7. Rehabilitasi medis dan pelayanan darah

Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal dunia).***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah