Inilah 10 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 16:31 WIB
Inilah 10 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan.
Inilah 10 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan. /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

Literasi News - Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Apa saja layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan? Dikutip dari @indonesiabaik.id. Berikut ini adalah 10 Layanan Publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Sinopsis Film Mengejar Surga Tayang 10 Maret 2022 di Bioskop Tanah Air

1. Jual Beli Tanah

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Mengurus Izin Usaha

4. Haji dan Umrah

5. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

6. Bekerja di Luar Negeri kurang dari enam bulan

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x