Dinilai Perlu, PMII Kabupaten Bandung Dukung Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

- 27 Februari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dinilai Perlu, PMII Kabupaten Bandung Dukung Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid.
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dinilai Perlu, PMII Kabupaten Bandung Dukung Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid. /Pixabay/Victoria/

"Tentu hal ini yang jadi local wisdom memindahkan speaker luar dengan speaker dalam. Artinya kita jangan termakan isu bahwa surat edaran tersebut melarang penggunaan speaker," sambungnya.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencontohkan jika seseorang berada di lingkunkan tetangga yang memiliki anjing menggonggong secara bersamaan akan merasakan ketidaknyamanan, hal tersebut tentu tidak berangkat dari pernyataan tasybih (musyabbah dan musyabbah bih) suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Perumpamaan tersebut berangkat dari dua variabel tasybih yang berbeda. Mengambil dari dua sudut pandang perumpamaan, premis utama adalah efektivitas pentingnya pengaturan pengeras suara, mengingat dampaknya yang bukan hanya untuk muslim saja akan tetapi umat beragama lainnya," jelasnya.

Shona menyayangkan terhadap kelompok yang sengaja mempelintir dan mempolitisasi surat edaran dan statement tersebut dengan membuat pernyataan yang akan memecah belah bangsa.

Hal ini menurutnya terjadi lantaran eskalasi politik nasional yang sudah mulai memanas jelang perhelatan kontestasi politik 2024.

"Harusnya, kita sebagai generasi muda menerjemahkan dan mengedukasi kepada masyarakat maksud dan tujuan surat edaran tersebut demi terciptanya toleransi dan keharmonisan di tengah masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x