Interval Vaksin Booster Dipercepat Jadi Minimal Tiga Bulan untuk Masyarakat Umum, Simak Penjelasan Kemenkes

- 26 Februari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum jadi minimal tiga bulan.
Ilustrasi vaksinasi. Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum jadi minimal tiga bulan. /Pixabay/ mufidpwt

Literasi News - Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan setelah suntikan vaksin dosis lengkap primer.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan hal itu untuk mempercepat interval vaksin booster setelah suntikan dosis kedua atau dosis lengkap.

Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan, dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap.

Nadia menyebutkan bahwa ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Menurut Nadia, ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Perlindungan masyarakat terhadap CovidD-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Total Dana Abadi Bidang Pendidikan Mencapai Rp99,1 Triliun, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.

Terkait hal itu, Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x