Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan minyak goreng dengan air.
Baca Juga: Andi Widjajanto Resmi Jabat Gubernur Lemhanas, Berikut Sekilas Jejak Kariernya
Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan; sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.
"Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat," ujarnya.***