Minyak Goreng Diduga Ditimbun dan Diselewengkan di Beberapa Daerah, Simak Temuan Satgas Pangan Polri

- 21 Februari 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng di beberapa daerah.
Ilustrasi minyak goreng. Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng di beberapa daerah. /Pikiran-rakyat.com/

Literasi News - Di tengah masih terjadinya kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng.

Hal itu diduga dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku yang terlibat," kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Dia menjelaskan, dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. "Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," tuturnya seperti dilansir Antara.

Menurut Helmy, pendalaman terkait dugaan penimbunan itu dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

Hal itu dilakukan, tutur dia, agar Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Baca Juga: JPU Kejati Jabar Mengajukan Banding Terhadap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp14.000 per liter, Rp13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x