Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung

- 15 Februari 2022, 17:38 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup. /Tangkap layar di Kanal YouTube PN Bandung.

Literasi News - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman (divonis) penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya, serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022, dilansir Antara.

Dalam sidang itu, Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry tampak melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Belasan Santriwati oleh Terdakwa HW Sebagai Kejahatan Terencana

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah