Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

- 19 Januari 2022, 14:43 WIB
Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang.
Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

Literasi News – Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, pada hari Selasa,18 Januari 2022 dalam rapat kerja RUU IKN.

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi UU IKN setelah mendapatkan persetujuan pada rapat pertama panitia Khusus IKN.

Dalam rapat Kerja RUU IKN membahas 40 pasal yang isinya meliputi pemberian nama Ibu Kota Baru “Nusantara” seperti yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN), hingga Pendanaan IKN.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Melonjak Menjadi 1.400 Orang, Simak Penjelasan Menkes

Presiden Joko Widodo memilih nama Nusantara sebagai nama ibukota baru yang bertempat di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten penajam.

Terdapat sekitar 80 nama Ibu Kota baru yang diajukan antara lain Negara Jaya, warna Pura, Nusantara Jaya, hingga nama Kartanegara.

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Cerita Putri Tanjung Pernah Rugi Hingga Rp800 Juta Dapat Komentar Beragam dari Warganet

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang”, ujar Puan Maharani.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah