Mensos berpesan, agar bantuan yang telah diterima digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai.
Terkait masih adanya KPM yang belum menerima bansos, disinyalir mereka berasal dari perluasan program PKH atau BPNT/Program Sembako yang kurang mendapat informasi secara utuh.
Untuk itu, Mensos meminta kepada para pendamping PKH dan BPNT untuk menyisir agar mereka dapat menerima bansos sebelum 31 Desember.
Baca Juga: Sanksi ASN Penerima Bansos Perlu Dikaji, Simak Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Kemensos melalui Inspektorat Jenderal melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember
Penyaluran bansos Kemensos diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.***