Ratusan Kepala Desa di Cianjur Unjuk Rasa, Desak Presiden Jokowi Revisi Perpres nomor 104 tahun 2022

- 16 Desember 2021, 19:34 WIB
Ratusan Kepala Desa di Cianjur Unjuk Rasa, Desak Presiden Jokowi Revisi Perpres nomor 104 tahun 2022
Ratusan Kepala Desa di Cianjur Unjuk Rasa, Desak Presiden Jokowi Revisi Perpres nomor 104 tahun 2022 /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Ratusan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berunjuk rasa di Jakarta. Mereka menuntut Presiden Jokowi agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2022 tentang penggunaan dana desa yang dinilai menjatuhkan marwah pemerintahan desa.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan mengatakan aksi unjuk rasa 354 kepala desa ini menuntut Presiden Djoko Widodo merevisi Perpres nomor 104/2022 tentang penggunaan dana desa.

Beni menyebutkan, dalam Perpres, pemerintahan desa hanya diberikan kewenangan mengelola anggaran dana desa sebesar 32 persen dan harus sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) yang mengaturnya.

Baca Juga: Gamelan Menjadi Warisan Budaya Dunia, Mendikbud Ristek Sampaikan Apresiasi Kepada Pegiat Budaya

"Jelas dengan Perpres itu pemerintahan desa tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran. Sebab, pengelolaan dana desa telah ditentukan 40 persen untuk dana BLT, 20 persen pemberdayaan masyarakat, dan 20 persen penanganan COVID-19. Yang dikelola oleh desa hanya 32 persen, dan itu ada Permen yang mengatur itu," jelas Beni, saat dihubungi wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Dijelaskan Beni, hal tersebut jelas akan berbenturan dengan harapan masyarakat khususnya di wilayah selatan yang menginginkan pembangunan infrastruktur.

"Sementara harapan di masyarakat untuk infrastruktur, tidak hanya BLT. Kalau kita yang di wilayah kota tidak jadi masalah, tapi bagaimana dengan selatan pemerataan pembangunan tidak sesuai," ujarnya.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tidak Panik Tapi Tetap Waspada

Beni menegaskan, pihaknya tidak akan kembali ke Cianjur sebelum ada keputusan dari Presiden. "Sebelum Presiden mengabulkan tuntutan kita tidak akan pulang," tegasnya.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta bupati mengeluarkan surat dukungan terkait revisi Perpres nomor 104 tahun 2022 tentang penggunaan dana desa.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x