Berikut Delapan Negara dari Afrika yang Warganya Dilarang Masuk ke Indonesia, Terkait Varian Baru Covid-19

- 28 November 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi bandara.* Delapan negara dari Afrika yang untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19.
Ilustrasi bandara.* Delapan negara dari Afrika yang untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19. /Kornelis Kaha/ANTARA

Literasi News - Berikut delapan negara dari Afrika yang warganya untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, agar mencegah penyebaran varian baru Covid-19. Sebelumnya WHO memberikan nama Omicron terhadap varian baru Covid-19 tersebut.

Larangan masuk untuk sementara itu disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan, delapan negara itu antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

Larangan masuk itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia," kata Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Omicron Varian Baru Covid-19 yang Muncul di Afrika Selatan, WHO: Kemungkinan Lebih Cepat Menular

Disebutkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. "Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia," ujarnya.

Selain itu, menurut Arya Pradhana Anggakara, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.

Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Sedangkan untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujar Arya Pradhana Anggakara.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x