Polda Metro Ringkus 48 Warga Negara China dan Vietnam, Modus Kejahatan Melalui Aplikasi Kencan

- 13 November 2021, 19:38 WIB
Konferensi Pers, Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara China dan Vietnam, Sabtu, 13 November 2021.
Konferensi Pers, Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara China dan Vietnam, Sabtu, 13 November 2021. /PMJ News

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah