Inilah Biaya dan Ketentuan Uji Emisi Kendaraan, di DKI Jakarta

- 7 November 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan. /Pexels/Artem Podrez

Literasi News - Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Pahlawan Terbaru 2021, Cek Disini

Adapun Ketentuan Uji Emisi, seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, sebagai berikut:

1. Pengujian dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot

2. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup

3. Tak menyalakan alat elektronik. Dalam kendaraan (pendingin udara, lampu, atau radio)

4. Zat yang dideteksi: karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah