Literasi News - Meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan, Korlantas Polri terus melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (Road Tax).
Sebagai bagian inovasi teknologi baru dari program Digitalisasi Road Tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, bakal dipasang stiker ber-hologram.
Stiker juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID) guna mengetahui ketaatan pengendara bayar pajak.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dicetak Dalam Bentuk Kartu, Ini Alasannya
Seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Stiker Hologram:
1. Dapat ditempel di kaca depan sebelah kiri/kanan bagian atas/bawah
2. Berukuran 90 mm x 60 mm
3. Memuat Nomor Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, QR barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya
4. Memiliki logo Polri dan Jasa Raharja