Syarat Baru Naik Pesawat Harus Tes PCR, Simak Penjelasan Berikut

- 24 Oktober 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pixabay/Analogical

Literasi News - Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan domestik, salah satunya perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Sebelumnya, Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Pelaku perjalanan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Didalam Jawa Bali hasil negatif antigen (H-1) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Hasil negatif PCR (H-2) jika baru vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Tukar Kode Redeem FF 24 Oktober 2021 Miliki Karakter, Emote dan Skin Senjata Hari Ini

Untuk saat ini, seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Saat Ini (hingga 1 November 2021) Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.

Berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dan perjalanan di luar Jawa-Bali. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Gak Nyangka! Bocoran Sinopsis Film Series 'Little Mom' Episode 13 Terakhir: Permintaan Terakhir Keenan

Syarat Perjalanan Lainnya, Bagi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x