Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan kemudahan dalam mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.
Lulu apa saja dokumen yang harus disiapkan, dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut dokumen yang harus disiapkan dan cara klaim JHT:
Baca Juga: Begini Cara Mengurus KK Pengantin Baru, Simak Penjelasan Berikut
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
3. Salinan KTP
4. Kartu Keluarga (KK)