Cara Mudah Urus Izin Usaha, Cukup Daftar ke oss.go.id Sudah Bisa Kantongi Izin Usaha

- 8 Oktober 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi dokumen izin usaha.
Ilustrasi dokumen izin usaha. /Pixabay/aymane jdidi/

Literasi News - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS dianggap akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM untuk mendapatkan izin usaha.

Pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengajukan izin melalui sistem OSS tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Baca Juga: Tata Tertib Sekolah yang Terkesan Sepele Tapi Punya Manfaat Besar

UMKM juga dibebaskan dari berbagai biaya perizinan. Dikutip Literasinews.com dari laman resmi oss.go.id.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah.

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x