Petugas Segel Tiga Kafe di Wilayah Jakarta Selatan Karena Langgar Aturan PPKM

- 2 Oktober 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi penyegelan dengan garis polisi
Ilustrasi penyegelan dengan garis polisi /pixabay

Literasi News - Tiga kafe di wilayah Jakarta Selatan yang nekad melanggar aturan PPKM terpaksa disegel oleh petugas dari Polda Metro Jaya.

Tiga kafe tersebut adalah Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama serta Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

Petugas menindak mereka karena melanggar aturan PPKM dengan beroperasi diluar jam yang ditentukan hingga menimbulkan kerumunan pengunjung.

Baca Juga: Penuh Drama! Bocoran Sinopsis Film Series 'Little Mom' Episode 9: Keenan Akan Meninggalkan Naura?

"Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor disini jam operasionalnya lewat setengah jam kemudian kita bubarkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu, 2 Oktober 2021 dikutip Literasinews.com dari PMJnews.

"Untuk Halfway juga (masih buka) sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan," sambungnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyegelan sementara terhadap ketiga kafe tersebut. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Edisi Terbaru 2 Oktober 2021, Tukar dan Menangkan Hadiahnya Sekarang

Mukti menyebut, kafe tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Sehingga minuman yang diperjualbelikan di tempat tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x