Cukup dengan menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivitas di tempat umum dan berpergian keluar kota.***
Cukup dengan menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivitas di tempat umum dan berpergian keluar kota.***
Editor: Zaenal Mutaqin