Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Pengurus PKB Jawa Barat Gelar Sujud Syukur

- 14 September 2021, 20:20 WIB
Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Pengurus PKB Jawa Barat Gelar Sujud Syukur.
Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Pengurus PKB Jawa Barat Gelar Sujud Syukur. /Instagram @dpwpkbjabar

Literasi News - Jajaran pengurus DPW PKB Jawa Barat menggelar sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

Sujud syukur bersama atas disahkannya Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini pada 2 September 2021 ini digelar di Kantor PKB Jabar, di Kota Bandung pada Selasa, 14 September 2021 malam.

Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda menyebut Perpres No 82 Tahun 2021 ini adalah buah dari perjuangan yang diterus digelorakan oleh PKB untuk dipersembahkan bagi dunia Pesantren.

Baca Juga: Presiden Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Syaiful Huda : Pesantren Berkontribusi Besar untuk Dunia Pendidikan

"Kita sangat berterima kasih besar atas upaya pemerintah dalam mengapresiasi dan menjaga keberlangsungan Pesantren, insyalloh Perpres ini akan sangat bermanfaat bagi Pesantren di tanah air," kata Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa, 14 September 2021.

Ketua Komisi X DPR RI ini menyatakan sudah seharusnya negara hadir dan berperan dalam menjamin keberlangsungan Pesantren.

"Karena ini adalah amanat konstitusi yang musti dijalankan, dan disahkannya Perpres ini menunjukan hadirnya Negara untuk Pesantren," paparnya.

Untuk informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ini diantaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Baca Juga: PKB Subang Desak Pemerintah Daerah Segera Buat Perda Pesantren

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x