Sertifikat Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi Tersebar, BSSN, Kominfo, dan Kemenkes Beri Penjelasan

- 4 September 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi. Sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi bocor.
Ilustrasi. Sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi bocor. /Pixabay/jmexclusives/

Literasi News - Pemerintah mengeluarkan penjelasan terkait dengan tersebarnya Informasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo ke publik.

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengelurakan rilis pers bersama terkait dengan hal ini.

Baca Juga: Sikapi Bocornya Data Vaksin Jokowi, Anggota DPR: Semuanya Serba Mungkin Sebelum RUU PDP Selesai

Berikut rilis lengkapnya:

Rilis Pers Bersama

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

“Tentang Penjelasan Pemerintah Sehubungan dengan Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo”

Jum'at, 3 September 2021.

1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo, dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan Nomor Ponsel untuk pemeriksaan.

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (Nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat oleh KPK, Bupati Banjarnegara Diduga Terima Komitmen Fee Rp2,1 M

3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).

Sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Gresik, Sabtu 4 September 2021

Sesuai PP PSTE, PM Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

5. Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

6. Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Baca Juga: BRI Liga 1 Hari Ini, Ada 3 Big Match Live Indosiar, Jadwal Acara 4 September 2021, Anjani dan Nur Tidak Tayang

7. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut:

4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Melalui Aplikasi PeduliLindungi

8. Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: bssn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah