Literasi News - Bagi masyarakat yang telah di vaksin Covid-19 namun saat mengecek sertifikat vaksin pada Aplikasi PeduliLindungi tidak tertera atau belum muncul sertifikatnya, bisa lakukan hal ini.
Dalam mengecek sertifikat vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi, anda cukup pilih menu paspor digital, jika belum tersedia, ada dua kemungkinan hal itu terjadi.
Dilansir Literasinews.com dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkominfo, Pertama data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin dan kedua sertifikat belum terbit.
Baca Juga: Muharram Berbagi DKM Masjid Nurul 'Izzah, Hasil Program Pemberdayaan Uang Receh
Jika data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan ke sistem PCare, ketika membuka Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi tidak ada keterangan tanggal vaksinasi.
Untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kasus tersebut, mereka bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek "SertifikatVaksin_Nama lengkap". Satu email hanya bisa memuat satu identitas.
Data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat vaksin tersebut terdiri dari:
- Nama lengkap
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- nomor ponsel
- Alamat email
- Lokasi dan tanggal vaksinasi
- Nomor batch vaksin
- Tangkapan layar status Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
- Foto kartu tanda penduduk (KTP) dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Dalam kasus kedua, jika sertifikat vaksin belum terbit, akan ada keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka sertifikat vaksin di Aplikasi PeduliLindungi.
Untuk menghadapi masalah ini, anda diminta memastikan sudah mengisi data dengan benar ketika mendaftar ke Aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, periksa status vaksinasi.
Jika Sertifikat Vaksin masih bermasalah, anda dapat menghubungi PeduliLindungi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke [email protected].
Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru, 30 Agustus 2021, Segera Tukar dengan Hadiah
Berikut isian data yang harus dikirim:
- Nama lengkap
- NIK/KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- No HP
- Isi keluhan
- Lampirkan Foto selfie dengan KTP, serta kartu vaksinasi untuk diproses lebih lanjut.
Perlu diketahui, Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi secara serentak pada, Sabtu (28/8/2021) lalu.
Kebijakan ini diterapkan Kementerian Perhubungan guna menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia***