Literasi News - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengungkap angka fantastis kerugian masyarakat akibat Pinjaman Online atau Pinjol ilegal.
Disampaikan Bambang Soesatyo berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian yang disebabkan Pinjol ilegal ini mencapai Rp114,9 triliun.
"OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," kata Bambang Soesatyo Sabtu, 28 Agustus 2021.
Dikutip Literasinews.com dari laman PMJ Bamsoet meminta kepolisian untuk segera memberantas Pinjol ilegal yang meresahkan ini.
Bahkan jika perlu kata Bamsoet, DPR membuat rancangan undang-undang baru untuk mengatur Pinjol ini.
"Polri harus jadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," katanya.
Baca Juga: Gaji Mega Bintang Cristiano Ronaldo di Manchester United Lumayan Juga
Bamsoet menerangkan penyebab banyaknya masyarakat yang tergiur mengikuti pinjaman online ilegal ini.