Literasi News - Pemerintah melalui lembaga dan beberapa kementerian tengah melakukan langkah-langkah dalam upaya pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Adapun lembaga dan kementerian yang bekerja untuk pemberantasan Pinjol ilegal ini diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Polri, Kominfo, serta Kemenkop UKM.
Tak hanya itu, dukungan langkah pemberantasan Pinjol ilegal ini juga di gaungkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Gaji Mega Bintang Cristiano Ronaldo di Manchester United Lumayan Juga
Bamsoet menjelaskan suasana pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat.
Atas kondisi itu Bamsoet menilai banyak warga terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, sehingga tak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal.
"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka Melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," kata Bambang Soesatyo Sabtu, 28 Agustus 2021 dikutip Literasinews.com dari PMJ.
Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2021, Dapatkan Hadiah Gratis: Voucher, Skin dan Bundle
Ia menjelaskan Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan digital yang tingkatannya bukan hanya di lokal tetapi juga transinternasional.