Edarkan Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap BNNK Karawang

- 3 Agustus 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu bulan nyambi jadi pengedar sabu dan menjual barang haram tersebut ke sesama sopir.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya.

Baca Juga: PSSI akan Menggelar Kompetisi LIGA 1, di Tengah Pandemi Covid-19

Atas perbuatan tersebut, lanjut Marjani, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.***

Disclaimer : Berita ini sebelumnya terbit di pikiran-rakyat dengan judul "Menyambi Berjualan Sabu, Sopir Ekspedisi Diamankan BNNK Karawang"

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah