Edarkan Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap BNNK Karawang

- 3 Agustus 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

Literasi News - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengamankan RR alias Deni (38).

Diketahui RR merupakan sopir pengirim barang. Dia dituding menyambi sebagai pengedar sabu kepada sesama sopir ekspedisi.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kawasan Industri Karawang Industrial International City (KIIC), akhir pekan lalu.

Baca Juga: Dua Juta Orang Kantongi STRP, untuk Aktivitas di Jakarta Selama PPKM

Saat itu tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat total 1,2 gram.

"Tersangka merupakan warga Cipedang, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat," ujar Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, Ajun Komisaris Marjani, saat memaparkan kasus itu, Senin 2 Agustus 2021.

Menurutnya, penangkapan tersangka atas adanya laporan warga yang merasa curiga karena sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC.

Saat dilokasi kejadian, gerak gerik tersangka sangat mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Baca Juga: Mukomuko Bengkulu Gempa dengan Magnitudo 6,0, Tidak ada Potensi Tsunami

"Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan bungkus rokok di saku jaket. Tersangka merupakan sopir ekspedisi di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut," kata Marjani.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x