Literasi News - Walikota Medan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, menyegel dan menutup Mall Centre Point, Jumat 9 Juli 2021.
Penyebabnya, mal terbesar di Medan, Sumatera Utara itu, nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar.
"Sore ini saya menyegel bangunan mall Center Point, Bersama Pak Wakil Wali Kota @bungauliarachman dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp56 Miliyar," tulis Bobby dikutip literasinews.com, dari akun instagram @bobbynst.
Bobby Nasution menyampaikan, pajak yang nilainya sebesar itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021.
"Pihak mall hanya membayar pajak di tahun 2017 saja sedangkan di tahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak," tambah Bobby Nasution
Penyegelan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, tapi sudah melalui tahapan yang berlaku. Namun, hingga waktu yang ditetapkan belum kunjung merealisasikan tanggungjawabnya.
"Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran," tegasnya.
"Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali," jelasnya.