Selain karena hal itu, tambahnya, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak," ujarnya.
Setelah disegel, pihak Pemkot Medan memberi waktu tiga hari ke depan kepada pihak Mal untuk melunasi kewajibannya. Jika tidak, maka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari ke depan," pungkasnya. ***