Literasi News - Ek (21), seorang anggota geng motor diciduk polisi setelah diduga menyerang warga di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam, Rabu 30 Juni 2021.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, mengatakan pelaku diciduk polisi setelah diduga melakukan penyerangan terhadap warga di wilayah Sukaluyu.
"Pelaku ditangkap setelah ada laporan warga yang mengaku diserang. Polisi langsung bergerak, dan berhasil menciduk sekaligus barang bukti senjata tajam yang dibawa pelaku," kata Anaga, kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga: Sebut Kota Bogor Darurat, Bima Arya Terapkan Penyekatan Total dan Pengalihan Arus Kendaraan
Anaga mengungkapkan, pelaku sempat dikejar warga sebelum berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan, kata Anaga, pelaku yang diketahui warga Kecamatan Haurwangi bersama kelompoknya hendak melakukan penyerangan di salah satu SPBU di kawasan Sukaluyu.
Namun lantaran sasarannya tidak ketemu, para pelaku yang diduga berjumlah enam orang itu malah berulah dengan mengacungkan senjata tajam pada warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Anaga, pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Anaga mengimbau, masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di malam hari. "Diimbau untuk tidak melintas di kawasan rawan, dan jangan berkendara sendirian saat tengah malam atau dini hari," pungkasnya.***