Menurutnya, tim Satgas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumkah tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Innalilahi, Wakil Ketua DPRD Karawang H Deden Rahmat Meninggal Dunia
Mereka yang kedapatan masih melakukan aktivitas langsung dibubarkan. Tamu maupun pengelolanya diingatkan jika Karawang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Dia berharap, semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.
"Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib," jelas Medi.
Dalam kesempatan tersebut, Medi mengajak masyarakat Karawang agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semua warga harus selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: 384 Balita di Karawang Terserang Covid-19, Ini Penyebabnya
"Hanya malalui dukungan dan peran serta masyarakat penyebaran Covid-19 bisa dihentikan," imbuhnya.
PPKM Mikro di Kabupaten Karawang kembali diperpanjang untuk ke 10 kalinya. Pemberlakuan PPKM Mikro kali ini dimulai dari tanggal 22 juni 2021 hingga 05 juli 2021.
Pemkab Karawang juga menutup semua tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional tempat usaha.***