Larangan Ziarah Kubur Berakhir, Pemrov DKI Jakarta Umumkan TPU Kembali Dibuka Untuk Peziarah

- 17 Mei 2021, 21:26 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Literasi News - Kebijakan mengenai larangan ziarah kubur yang diberlakukan oleh Pemrov DKI Jakarta telah berakhir pada hari Minggu, 16 Mei 2021 kemarin.

Oleh karena itu mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta membuka kembali tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta untuk peziarah.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sekda Jabar: Hingga 16 Mei 2021 Terbentuk Belasan Ribu Posko Covid dan Ribuan Tempat Karantina, Desa Kelurahan

"Mulai hari ini silakan sampai hari-hari berikutnya bisa ziarah kubur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dikutip Literasi News dari laman PMJNews Riza mengingatakan kepada warga bahwa yang terpenting dalam pelaksanaan ziarah kubur adalah penerapan protokol kesehatan.

Ia menghimbau agar peziarah melaksanakan ziarah kubur secara bergiliran sehingga tidak terjadi kerumunan dengan tetap mengenakan masker.

Baca Juga: Kang Mus Tebarkan Senyum Saat Diperiksa Petugas Penyekatan Mudik, Netizen: Tarik Mang Contoh Baik

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan larangan ziarah kubur bagi masyarakat sejak tanggal 12-16 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x