Dalam kesempatan yang berbeda sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin.
Sejumlah dokumen turut diamankan oleh KPK dalam penggeledahan di ruang kerja itu.
Untuk diketahui nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dari hasil temuan awal KPK.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur Ketika Mencoba Masukkan Barang ke Lapas
Dalam kasus tersebut dirinya berperan menjadi penghubung antara Stepanus dengan Syahrial dalam pertemuan rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.
Dimana dalam pertemuan itu ada kesepakatan akan membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK sendiri saat ini telah memasukkan Azis bersama dua orang lainnya ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsuddin, Diduga Terkait Kasus Korupsi".***