KPK Temukan Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi di Rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

- 4 Mei 2021, 18:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK amankan barang usai geledah rumah dinas Azis.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK amankan barang usai geledah rumah dinas Azis. /Dok. DPR RI

Literasi News - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguat.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Terbaru sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah milik Azis Syamsuddin di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemalsuan Surat Swab Antigen dan PCR Terungkap, Polres Cianjur Tangkap 3 Tersangka, Satu Orang Pegawai Dinkes

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 4 Mei 2021.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Ali Fikri mengatakan dari proses penggeledahan tersebut ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan perkara.

Baca Juga: Begini Cara Buat e-KTP, KK, dan Akta di Kabupaten Kebumen, Cukup Gunakan Layanan Online Pancen Maen

"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin.

Sejumlah dokumen turut diamankan oleh KPK dalam penggeledahan di ruang kerja itu.

Untuk diketahui nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dari hasil temuan awal KPK.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur Ketika Mencoba Masukkan Barang ke Lapas

Dalam kasus tersebut dirinya berperan menjadi penghubung antara Stepanus dengan Syahrial dalam pertemuan rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.

Dimana dalam pertemuan itu ada kesepakatan akan membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK sendiri saat ini telah memasukkan Azis bersama dua orang lainnya ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsuddin, Diduga Terkait Kasus Korupsi".***

 

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x