6 Mobil Disebut Buntuti Rombongan MRS, 2 di Antaranya Tidak Diakui Polda Metro Jaya

- 9 Januari 2021, 18:31 WIB
Komnas HAM akan lakukan pemeriksaan kendaraan Anggota FPI dan Polisi, terkait kasus penembakan 6 Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek
Komnas HAM akan lakukan pemeriksaan kendaraan Anggota FPI dan Polisi, terkait kasus penembakan 6 Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek /Antara/Ali Khumaini /

Literasi News - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan terdapat enam buah mobil yang membuntuti iring-iringan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sejak dari Mega Mendung, Bogor, sampai terjadinya peristiwa tragis yang merenggut nyawa anggota Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Komnas HAM menyebutkan, keenam mobil tersebut yaitu Avaza warna hitam dengan pelat nomor polisi B 1739 PWQ, Avanza warna silver dengan pelat nomor polisi B 1278 KJD, mobil petugas dengan nomor polisi B 1542 POI, Avanza warna silver dengan pelat nomor polisi K 9143 EL, Xenia warna silver dengan pelat nomor polisi B 1519 UTI, dan Land Cruiser dengan pelat nomor polisi yang belum teridentifikasi.

Dalam keterangan persnya yang disiarkan di laman komnasham.go.id disebutkan, bahwa benar kendaraan jenis Avanza silber K 9143 EL, Xenia silver B 1519 UTI, mobil b 1542 POI, dan Land Crusiser adalah kendaraan polisi yang digunakan untuk membuntuti iring-iringan rombongan MRS pada saat kejadian.

Baca Juga: Pengurus Ponpes Cipasung, KH Acep Adang Ruhiat Diangkat Jadi Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jabar

"Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil petugas Polda Metro Jaya yang sedang melakukan tugas pembuntutan tersebut," demikian pernyataan pers Komnas HAM pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan laporan investigasi Komnas HAM disebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS.

Baca Juga: Dua Flyover di Kota Bandung Selesai Dibangun, Kini Sudah Bisa Digunakan

Laporan Komnas HAM juga menyebutkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang oleh polisi dinyatakan bukan dari pihak mereka sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah