Penasihat Menag, Habib Luthfi adalah Ketua Umum JATMAN. Apa itu JATMAN, Ini Penjelasannya

- 19 Desember 2020, 19:48 WIB
Habib Luthfi bin Yahya
Habib Luthfi bin Yahya /Tangkap layar IG @habibluthfibinyahya/

Organisasi Tarekat NU kemudian dibawa ke Muktamar NU yang ke-26 di Semarang, Jawa tengah pada 1979.

Dalam Muktamar itu, para sesepuh tarekat seperti KH Muslih Abdul Rahman, KH Turaichan Adjuri, KH Adlan Ali mengusulkan pada sidang pleno Syuriyah PBNU agar jam’iyah tarekat tetap satu langkah dan satu posisi dengan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Dari mukhtamar ke-26 itulah kemudian lahir Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah atau JATMAN, melalui Surat Keputusan PBNU nomor 137/Syur.PB/V/1980. 

Baca Juga: Ini Portal yang Disiapkan BKN untuk Seleksi Pendaftaran 1 Juta Guru PPPK mulai Tahun 2021

Pada tahun 1957 (Rajab 1399 H), sebetulnya para kiai NU telah mendirikan Jam’iyah Ahli Thariqah AI-Muktabarah, yang bertujuan memayungi semua tarekat yang digolongkan sebagai tarekat muktabarah.

Pendirian organisasi baru, JATMAN, dengan menambahkan kata ”an-Nahdliyah” disertai dua alasan. Pertama, para pengamalnya selalu tergerak untuk melaksanakan ibadah dan dzikir kepada Allah SWT dengan mengikuti haluan Ahlussunnah wal Jamaah dan mazhab empat, mengamalkan ajaran tasawuf dari para ulama salafush shalih, serta berperan aktif dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Baca Juga: Belum Satu Tahun Kepergian Lina, Teddy Minta Anaknya Hak Yang Sama, Begini Jawaban Sule

Kedua, kata "an-Nahdliyah” juga dimaksudkan untuk membedakan diri dengan organisasi serupa yang bukan nahdliyah, artinya yang bukan termasuk dalam badan otonom NU. 

Tujuan organisasi ini mengusahakan berlakunya syariat Islam lahir dan batin dengan berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah yang berpegang kepada salah satu mazhab empat; mempergiat dan meningkatkan amal saleh lahir dan batin menurut ajaran ulama shalihin dengan suatu janji setia (bai’ah shalihah); menyelenggarakan pengajian (khususi) dan menyebarkan ilmu yang bermanfaat (ulumun nafi’ah). 

Baca Juga: Petahana Menang, Kini KPU Kab. Tasikmalaya Berhadapan dengan MK

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah