Kendati psimistis dengan keputusan atau tindakan dari Komnas HAM tersebut, namun Refly mengaku miris melihat kasus Jumhur Hidayat termasuk aktivis KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Menurutnya, apa yang dilakukan ketiganya tidak lain hanya sekedar beropini yang dilontarkannya di media sosial, tetapi diperlakukan oleh aparat hukum negara seperti halnya pelaku kejahatan yang sesungguhnya.
Baca Juga: Petahana Menang, Kini KPU Kab. Tasikmalaya Berhadapan dengan MK
“Sama memprihantinkannya dengan penembakan enam laskar FPI. Mereka bukan orang-orang jahat, mereka tidak sedang melakukan tindak pidana. Yang terjadi adalah mereka kemudian ditersangkakan, ditahan, dituntut, divonis,” pandang Rafly.***