Itoc, Atty, Ajay, Trio Wali Kota Cimahi yang Berakhir di Tangan KPK

- 27 November 2020, 16:38 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Mumahhad Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay Mumahhad Priatna /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

 

Literasi News - Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi sebelumnya Atty Suharti termasuk mantan Wali Kota Cimahi sebelumnya yang juga suami dari Atty Suharti, yakni Itoc Tochija pada awal Desember tahun 2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Mumahhad Priatna pada hari ini, Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.

Bersamaan dengan penangkapan Ajay, beberapa orang lainnya dikabarkan KPK ditangkap di tempat lain di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Berikut Sinopsis Film The Divergent Series,Tayang Malam Ini di Trans TV

"KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Bandung Jawa Barat," kata Ali, dikutip Literasi News dari PRFMNews dalam artikel 'Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Jubir: KPK Mengamankan Beberapa Pihak', Jumat 27 November 2020.

Ajay Muhammad Priatna merupakan sosok yang memenangkan Pilkada Kota Cimahi pada tahun 2017, setelah lawan terberatnya, Atty Suharti sebagai calon incumbment ditangkap KPK bersama suaminya Itoch Tohija atas kasus suap proyek pembangunan pasar Atas Baru Cimahi.

Itoc Tochija sendiri merupakan Wali Kota Cimahi pertama, pasca pemekaran wilayah dari Kabupaten Bandung sejak tahun 2002.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa LOCUS Visual Art Exhibition Hadirkan Puluhan Karya, Disambut Antusias

Setelah memimpin dua periode, pucuk kepemimpinan kota yang hanya memiliki tiga kecamatan itu dilanjutkan oleh istrinya, Atty Suharti melalui kontestasi Pilkada pada tahun 2012 untuk masa jabatan wali kota 2012-2017.

Selama kepemimpinan Itoc, tidak terdengar kasus hukum apapun.

Namun pada tahun 2016, tepatnya tanggal 1 Desember dalam masa pemilihan walikota baru, Atty bersama sang suami kepergok KPK menerima uang suap sebesar Rp 500juta dari pihak ketiga terkait pengerjaan proyek Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57Miliar.

Baca Juga: Kisah Edy yang Berubah Jadi Badut Setelah di-PHK Gegara Pandemi

Pasangan suami istri itupun masing-masing dijatuhi kurungan penjara empat tahun untuk Atty Suharti, dan tujuh tahun penjara untuk Itoch Tohija.

Tak cukup di situ, Itoc Tohija semasa menjalani hukumannya, kembali disangkakan kasus korupsi lainnya terkait proyek Pasar Raya Cibereum Kota Cimahi.

Kondisi kesehatan Itoch kemudian memburuk selama menjalani proses sidang kasus kedua tersebut. Lalu pada September 2019, Itoch meninggal dunia di RSHS Bandung, di mana saat itu Itoch masih menjalani masa hukuman.***

Laporan: Rifki Abdul Fahmi

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah