Itoc, Atty, Ajay, Trio Wali Kota Cimahi yang Berakhir di Tangan KPK

- 27 November 2020, 16:38 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Mumahhad Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay Mumahhad Priatna /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

Setelah memimpin dua periode, pucuk kepemimpinan kota yang hanya memiliki tiga kecamatan itu dilanjutkan oleh istrinya, Atty Suharti melalui kontestasi Pilkada pada tahun 2012 untuk masa jabatan wali kota 2012-2017.

Selama kepemimpinan Itoc, tidak terdengar kasus hukum apapun.

Namun pada tahun 2016, tepatnya tanggal 1 Desember dalam masa pemilihan walikota baru, Atty bersama sang suami kepergok KPK menerima uang suap sebesar Rp 500juta dari pihak ketiga terkait pengerjaan proyek Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57Miliar.

Baca Juga: Kisah Edy yang Berubah Jadi Badut Setelah di-PHK Gegara Pandemi

Pasangan suami istri itupun masing-masing dijatuhi kurungan penjara empat tahun untuk Atty Suharti, dan tujuh tahun penjara untuk Itoch Tohija.

Tak cukup di situ, Itoc Tohija semasa menjalani hukumannya, kembali disangkakan kasus korupsi lainnya terkait proyek Pasar Raya Cibereum Kota Cimahi.

Kondisi kesehatan Itoch kemudian memburuk selama menjalani proses sidang kasus kedua tersebut. Lalu pada September 2019, Itoch meninggal dunia di RSHS Bandung, di mana saat itu Itoch masih menjalani masa hukuman.***

Laporan: Rifki Abdul Fahmi

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah